Selama ini orang beranggapan bahwa donor mata berarti akan mengambil seluruh mata atau bola mata. Padahal, donor mata yang diambil hanya bagian kornea mata. Bagian mata yang dapat didonorkan ini merupakan bagian luar bola mata yang menerima cahaya langsung dari sumber cahaya.
Bagian mata yang dapat didonorkan hanya kornea mata yang disumbangkan, bukan bola matanya. Bentuknya seperti soft lens. Pengangkatan bola mata jenazah calon pendonor harus dilakukan kurang dari enam jam sejak calon pendonor dinyatakan meninggal dunia. Karena jika lebih dari enam jam kornea sudah rusak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, itu harus ditransplantasikan ke penerima donor potensial. Proses pengambilan kornea pada tubuh calon pendonor biasanya hanya memakan waktu maksimal 30 menit.
Setiap orang bisa menjadi donor mata, baik yang menderita minus, plus bahkan yang pernah menjalani operasi katarak. Kecuali, kornea sudah rusak seperti buta dan ada infeksi. Namun hingga saat ini pendonor mata masih sangat sedikit.
Masih sedikit kesadaran masyarakat Indonesia untuk berdonasi karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini. Salah satu pengetahuan yang belum diketahui masyarakat adalah Bagian mata yang dapat didonorkan hanya bagian kornea mata saja, bukan seluruh bola mata.
Donor Mata Dalam Islam
Seseorang yang organnya sehat dan sempurna akan mampu menjalankan tugas hidupnya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Di sisi lain, jika ada organ penting yang mengalami gangguan, misalnya kebutaan, tidak akan mampu menjalankan amanah maksimal dari Allah SWT.
donasi mata dalam ajaran Islam tidak dilarang karena sesuai dan sekaligus merupakan gambaran dari Islam itu sendiri.
Di Indonesia, kegiatan penggalangan kornea donor berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 13 Juni 1979, ‘Seseorang yang semasa hidupnya akan menyumbangkan kornea matanya setelah meninggal, dengan sepengetahuan dan persetujuan serta kesaksian ahli warisnya, hal ini akan dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh seorang ahli bedah. ‘yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Shukri Ghozali.
Firman Allah lainnya dalam Alquran yang menjadi acuan fatwa:
- Surat Ali Imran ayat 92 Pandangan Donor Mata dalam Islam
( Anda mungkin tidak akan pernah dapat mencapai kebaikan (yang sempurna), sampai sengan Anda menyumbangkan sesuatu yang Anda cintai. Dan apa pun yang Anda sumbangkan, maka sesungguhnya Allah tahu ).
- Surat Al Baqarah ayat 195 Pandangan Donor Mata dalam Islam
(Membelanjakan (hartamu) di jalan Allah, dan tidak boleh buang diri kamu sendiri ke keruntuhan dengan tanganmu sendiri, dan sebenarnya Allah menyukai orang yang menyukai melakukan perbuatan baik).
- Surah Al Maidah ayat 2
(Dan membantu Anda dalam (melakukan) kebaikan dan kesalehan, dan tidak membantu dalam melakukan dosa dan pelanggaran).
Tiga Hadis tentang penyembuhan yang membenarkan sumbangan mata
- Bukhori dan hadits Muslim
(Allah akan selalu untuk menolong hamba-Nya, Dan untuk sesama hamba selalu membantu sesama hamba)
- Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim
(Setiap penyakit ada obatnya. Jika diberikan obat yang tepat, pasti sembuh dengan izin Allah zza wa jalla).
- Hadits diriwayatkan oleh H.R Abu Daud, Tarmizi, Nasa’I dan Ibnu Majjah
(Berobatlah ya hamba Allah, karena Allah SWT tidak ada penyakit kecuali ada obatnya. Satu-satunya penyakit yang belum ada obatnya adalah penyakit lama).
Lihat juga : Krim Mata Terbaik Dapat Mengatasi Berbagai Masalah Pada Kulit
Tahukah Anda bahwa kerusakan kornea disebabkan oleh penyakit bawaan, kekurangan vitamin A, kerusakan kornea (infeksi / trauma) dan komplikasi operasi mata. Jadilah obat untuk sesama pembantunya.
Sebagaimana Ketetapan Mu’tamar Tarjib Muhammadiyah (1980), ‘Pencangkokan kornea dibenarkan menurut hukum Islam dengan alasan bagi pendonor yang telah meninggal dunia, kornea tidak diperlukan lagi.
Kalaupun kornea digunakan oleh penyandang tunanetra, manfaatnya akan sangat besar. Meskipun penyandang tunanetra tidak akan mati karena tidak dapat melihat, penglihatan adalah kebutuhan hidup dan selanjutnya akan meningkatkan fungsi kehidupan tunanetra setelah dapat melihat.
Selain itu, Transplantasi Islam Inggris juga menyatakan bahwa “Cendekiawan Muslim, Setuju bahwa donasi organ (termasuk kornea) adalah tindakan reward dan dalam keadaan tertentu bisa menjadi kewajiban.
Donor Mata Orang Hidup
Mendonasikan kornea mata adalah hal yang sangat mulia. Saat tubuh kita sudah tidak bernyawa, kita masih bisa menjadi keajaiban bagi orang lain yang sangat membutuhkan. Jadilah bagian dari keajaiban bagi orang lain dengan cara yang tulus untuk menyumbangkan kornea mata kita untuk orang lain. Mereka dapat melihat kembali dan mengetahui terang melalui kita bahkan setelah kita dipanggil oleh-Nya
Donasi Mata Di Indonesia
Jumlah donor mata di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah kornea yang dibutuhkan untuk penderita kebutaan kornea lainnya, padahal donor mata dibutuhkan untuk penderita kebutaan kornea.
Saat ini Indonesia sudah banyak menerima donor kornea dari Sri Lanka, India, Belanda dan Amerika Serikat. Mayoritas warga Sri Lanka beragama Buddha, dengan sukarela menyumbangkan mata mereka saat mereka meninggal.
Jika mereka tulus dan dapat menyumbangkan mata mereka mengapa kita tidak bisa dengan populasi yang jauh lebih tinggi? Ini harus bersaing satu sama lain untuk berbuat baik dalam membantu saudara kita yang kurang beruntung.
Tentang Tabu Donasi Mata
1. Diperhitungkan Setelah Kematian
Beberapa orang berasa jika donor mata jangan dilaksanakan karena takut diminta pertanggungjawaban sesudah wafat di akhirat. Tetapi tahukah Anda bahwa penglihatan dan kornea adalah dua hal yang berbeda? Kornea mata merupakan bagian dari organ mata. Sedangkan bayangan / penglihatan adalah apa yang dilihat oleh mata.
3. Orang Dengan Mata Minus / Positif / Silinder Sebaiknya Tidak Menyumbangkan Mata
Hal tersebut tidak benar karena sebenarnya Bagian mata yang dapat didonorkan adalah kornea mata, bukan lensa matanya. Oleh karena itu, selama kornea anda masih dalam kondisi yang baik / tidak terlalu rusak, Maka kornea Anda dapat disumbangkan dan membantu orang yang sangat membutuhkan.
4. Donasi Mata Dilakukan Saat Orang Tersebut Masih Hidup
Hal ini tidak benar karena donor mata dilakukan setelah pendonor meninggal dunia, yang dilakukan di Indonesia. Donasi tidak di terima dari masyarakat yang masih hidup. Dan seluruh proses donasi tidak dipungut biaya.