Banyak poin penting yang harus diperhatikan sebelum mendirikan perusahaan dan memulai usaha, salah satunya adalah mengetahui perbedaan antara PT dan CV. Mengingat legalitas bisnis di Indonesia sangat penting, memilih jenis badan usaha yang tepat untuk bisnis Anda juga penting untuk perkembangan bisnis Anda di masa depan.
Di Indonesia, Untuk jenis badan usaha yang paling populer adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Untuk mengetahui perbedaannya, mari simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Pengertian PT Dan CV
Untuk dapat mengetahui perbedaan PT dan CV, sebaiknya kita kenali dulu pengertian dari kedua jenis badan usaha tersebut.
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas, atau yang sering disebut PT, adalah suatu jenis badan hukum yang berbentuk persekutuan modal dan didirikan berdasarkan suatu perjanjian. Jenis badan usaha ini yang dilakukan dengan modal dasar yang terbagi atas saham.
2. Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap, atau sering disebut CV, adalah persekutuan perseroan terbatas. Jenis badan usaha ini yang dapat didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.
5 Perbedaan Antara PT Dan CV
perbedaan cv dan pt dapat dibedakan menjadi beberapa unsur, antara lain:
1. Bentuk Badan Hukum Bisnis
Berdasarkan bentuk badan hukum usahanya, Perseroan Terbatas (PT) memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah, maupun besar.
Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak berbentuk badan hukum, sehingga tidak ada peraturan khusus yang menjadi dasar hukumnya. Hal inilah yang membuat CV lebih disukai oleh para penggiat Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
2. Modal Dasar Perseroan
Berdasarkan modal perseroan, modal dasar Perseroan Terbatas (PT) ditentukan berdasarkan kesepakatan awal para pendiri PT, selain itu 25% dari jumlah modal harus disetor penuh.
Sedangkan pada Commanditaire Vennootschap (CV), setiap partner yang terlibat diharuskan memasukkan pendapatan ke dalam perusahaan. Tidak ada jumlah minimal input yang harus dilakukan, namun hal ini akan mempengaruhi pembagian keuntungan.
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan kegiatan usahanya, Perseroan Terbatas (PT) lebih fleksibel dalam bidang – bidang yang dijalankannya, antara lain:
Pendirian PT meliputi perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertambangan, pertanian, perbengkelan dan jasa pengangkutan darat untuk industri percetakan.
Pendirian PT dengan bidang usaha tertentu meliputi kegiatan usaha antara lain: Forwarding, Press Company, Film and Video Recording, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Marine Freight Forwarding, Air Freight Forwarding, dan Pelayaran, Angkutan Udara Niaga, Bongkar Muat Perusahaan.
Sedangkan dengan Commanditaire Vennootschap (CV) yang memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bidang yang dapat dikerjakan oleh CV antara lain: Konstruksi (Kontraktor) sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Perdagangan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.
4. Struktur Manajemen
Menurut dari struktur kepengurusan, pengurusan perseroan terbatas (PT) dilakukan oleh Direksi beserta dengan bawahannya. Semua keputusan yang diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak sah dilarang untuk mengelola.
Sedangkan untuk pengelolaan Commanditaire Vennootschap (CV) dilakukan oleh mitra aktif yang telah diberi wewenang. Mitra pasif dilarang menjalankan kepengurusan meskipun diberi kewenangan untuk menjalankan kepengurusan.
5. Prosedur Pendirian
Berdasarkan tata cara pendiriannya, Perseroan Terbatas (PT) memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Notaris diperlukan untuk mewakili pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan PT dianggap sah.
Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT antara lain:
- Didirikan oleh sekurang – kurangnya dua orang, dan masing – masing harus mengambil bagian dalam saham
- Pendirian tersebut berbentuk akta notaris yang seluruh aktanya harus dibuat dalam bahasa Indonesia
- Harus ada persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, agar berstatus badan hukum
Sedangkan pada Commanditaire Vennootschap (CV), pendiriannya tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah semua proses dilakukan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan menunjukkan bahwa CV telah terdaftar secara sah dan resmi dalam sistem.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat CV antara lain:
- Didirikan oleh minimal dua orang
- Pendirian tersebut berbentuk akta notaris yang seluruh aktanya harus dibuat dalam bahasa Indonesia
- Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Demikian perbedaan PT dan CV yang dapat kami sampaikan. Semoga penjelasan mengenai perbedaan PT dan CV pada artikel ini dapat membantu anda.