Nikah Siri Dan Syarat Nikah Siri Sesuai Aturan Agama

Setiap orang, menikah merupakan salah satu momen kebahagiaan yang akan selalu dikenang sepanjang hayat. Banyak pasangan yang sudah menikah akan mengumumkan dan mengadakan perayaan untuk berbagi kebahagiaan mereka. Namun, ada juga beberapa pasangan yang justru memilih menikah dengan cara tidak terdaftar. Bagi yang belum paham apa itu nikah siri, akan kami bahas beserta tata cara dan syarat Nikah Siri Ngawi sesuai aturan agama.

Pengertian Pernikahan Siri

Kata siri dalam istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirrun yang artinya rahasia. Jadi perkawinan dan nikah yang seperti ini dapat diartikan sebagai suatu bentuk perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama (hukum) dan atau adat istiadat, tetapi tidak diumumkan kepada masyarakat umum, juga tidak didaftarkan secara resmi di kantor pencatat nikah yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Urusan Agama. Catatan Sipil untuk non-Muslim.

Syarat Pernikahan Siri

Dalam hukum Islam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan di luar nikah. Sebelum masuk ke syarat nikah siri, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah calon mempelai wanita, 2 orang saksi nikah, dan ijab kabul. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi maka pernikahan tidak dapat berlangsung. Adapun syarat – syarat pernikahan adalah sebagai berikut:

Syarat pernikahan bagi laki – laki

  • Muslim
  • Pria dan bukan transgender
  • Jangan melakukan pernikahan yang tidak terdaftar di bawah paksaan
  • Tidak punya 4 istri
  • Calon istri yang akan dinikahi bukanlah mahram
  • Pernikahan tidak dilakukan saat ihram atau umroh

Syarat pernikahan bagi wanita

  • Muslim
  • Perempuan dan bukan transgender
  • Telah memperoleh surat nikah dari wali yang sah
  • Pengantin wanita bukan istri seseorang dan tidak dalam masa iddah
  • Calon suami yang akan menikahinya bukanlah mahram
  • Pernikahan tidak dilakukan saat ihram atau umroh

Pernikahan Siri

Pernikahan Siri

Tata cara nikah siri sendiri sebenarnya mirip dengan nikah pada umumnya, namun karena hanya bersifat agama, maka tidak ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satu hal terpenting tentang nikah siri adalah mendapatkan izin dari wali calon mempelai wanita yaitu ayah kandungnya, karena jika tidak, maka nikah tersebut dianggap tidak sah.

Setelah mendapat izin menikah, pastikan ada 2 orang yang menjadi saksi pernikahan. Kemudian siapkan mahar untuk persetujuan. Terakhir, mengunjungi pemuka agama atau Jasa Nikah Siri Ngawi, orang yang pernah menjadi kepala perkawinan untuk melakukan akad nikah. Demikianlah tata cara dan syarat – syarat untuk nikah siri.